NIS
26 Februari 2025
0
Pada Hari Rabu, 26 Februari 2025 Desa Katomporang telah melaksanakan tahapan penyusunan dan penetapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tahun Anggaran 2025 dengan prinsip transparansi, partisipasi, dan akuntabilitas. Proses ini diawali dengan musyawarah desa yang melibatkan berbagai elemen masyarakat, termasuk pemerintah desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), tokoh masyarakat, serta perwakilan kelompok-kelompok kepentingan.
Penyusunan APBDes Katomporang Tahun 2025 mengacu pada peraturan perundang-undangan yang berlaku, khususnya Permendagri Nomor 15 Tahun 2024 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025. Rancangan APBDes ini disusun dengan mempertimbangkan kebutuhan pembangunan desa, pemberdayaan masyarakat, serta peningkatan kualitas pelayanan publik.
Komponen APBDes Katomporang Tahun 2025 terdiri dari tiga aspek utama:
Pendapatan Desa, yang bersumber dari Pendapatan Asli Desa (PAD), Dana Desa (DD), Alokasi Dana Desa (ADD), serta sumber pendapatan lain yang sah.
Belanja Desa, yang dialokasikan untuk penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, serta pemberdayaan masyarakat.
Pembiayaan Desa, yang mencakup penerimaan pembiayaan dan pengeluaran pembiayaan dalam rangka menyeimbangkan anggaran desa.
Setelah melalui pembahasan dan penyelarasan antara pemerintah desa dan BPD, rancangan APBDes Katomporang Tahun 2025 akhirnya disepakati dan ditetapkan sebagai Peraturan Desa. Penetapan ini dilakukan dalam forum musyawarah desa khusus yang berlangsung secara terbuka dan demokratis. Selanjutnya, APBDes yang telah disahkan disampaikan kepada pemerintah kabupaten melalui camat untuk dilakukan evaluasi guna memastikan kesesuaian dengan ketentuan yang lebih tinggi.
Dengan penetapan APBDes Tahun 2025, Pemerintah Desa Katomporang berkomitmen untuk mengoptimalkan pengelolaan anggaran guna mendukung pembangunan yang berkelanjutan, meningkatkan kesejahteraan masyarakat, serta menciptakan tata kelola desa yang lebih baik. Seluruh pihak diharapkan dapat berperan aktif dalam pengawasan dan pelaksanaan program-program yang telah direncanakan, sehingga manfaatnya benar-benar dapat dirasakan oleh seluruh masyarakat Desa Katomporang.